Menjunjung Martabat GuruAuthor:
Abdul Halim Fathani. 20 November 2006 : 12:01 pm.
Sekolah-Menulis Jarak Jauh Cara menerbitkan buku >>Kurikulum 2004 atau yang sering disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sudah selesai disempurnakan. Namun, namanya sudah diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Karena KTSP disahkan 2006, maka banyak yang salah ucap dengan sebutan Kurikulum 2006. Penyebutan KTSP ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006. Dalam peraturan tersebut, tidak menyebutkan Kurikulum 2006, tetapi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jadi, yang benar adalah KTSP dengan Standar Isi 2006. Pemakaian istilah kurikulum ini perlu sekali diluruskan dan disosialisasikan kepada masyarakat awam, khususnya kepada pihak-pihak yang terkait dengan urusan pendidikan. Pihak-pihak terkait dimaksud tentunya yang berhubungan dengan tenaga pendidik dan kependidikan, praktisi dan pengamat pendidikan, konsultan, dinas pendidikan/pemerintah. Sangat memalukan jika kalangan terkait justru memakai istilah yang keliru.
Tidak sedikit di antara kita berpikiran skeptis, apatis, dan cemooh dengan adanya perubahan (nama kurikulum) tersebut. Anggapan negatif seperti itu justru tidak membuat dunia pendidikan kita menjadi lebih maju. Sebaliknya, hanya memperkeruh keinginan yang akan kita inginkan bersama. Perubahan-perubahan pada standar isi kurikulum seharusnya disikapi sebagai tanggapan positif (postive thinkhing) terhadap perubahan dan tuntutan zaman. Tentu saja hal ini sejalan dengan link and match di dunia pendidikan kita. Tuntutan pangsa pasar yang berkembang dewasa ini merupakan konsekuensi yang semestinya dijawab oleh dunia pendidikan. Perubahan ini sebagai suatu pertanda bahwa dunia pendidikan kita mencoba untuk berbuat lebih banyak dengan cara mencari sinkronisasi kecakapan hidup (life skill).
KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, tiap sekolah telah melaksanakan KTSP. Landasan hukum KTSP adalah UU. No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BSNP juga berpijak kepada Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Mengacu kepada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang dapat dimunculkan oleh sekolah. Sekolah dapat mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan. Prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Pun, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum dari Sabang sampai Merauke, tidak melihat pada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Sekolah di kota sama dengan sekolah di pelosok pedalaman. Sekolah di daerah perindustrian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di pusat ibu kota sama dengan di wilayah pedesaan. Dengan demikian, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan daerahnya. Akibatnya para lulusan kalah bersaing di dunia kerja dan berimplikasi terhadap peningkatan angka pengangguran.
Terdapat dampak postitif pemberlakuan KTSP, di antaranya adalah memberikan keleluasaan kepada guru dan sekolah untuk membuat kurikulum sendiri yang disesuaikan dengan keadaan siswa, keadaan sekolah, dan keadaan lingkungan. Sekolah bersama dengan komite sekolah dapat bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan, misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Selama ini, guru sudah terbiasa menjalankan program pembelajaran yang memang hanya tinggal menjabarkan ke dalam silabus atau satuan pelajaran dalam kurikulum 1994. Guru dalam kurikulum ini dituntut siap memanfaatkan keleluasaan ini dengan sebaik-baiknya. Tentu saja penyusunan kurikulum ini tidak dari nol karena Depdiknas telah menyiapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Guru atau sekolah hanya tinggal merumuskan materi pokok dan indikator dari kompetensi dasar yang telah ada. Di tingkat perguruan tinggi, membuat kurikulum sendiri sudah dilakukan sejak dari dulu. Dosen dengan leluasa dapat menentukan sendiri materi-materi yang penting dikuasai mahasiswa. Kemudian, tidak pernah terjadi penyeragaman kurikulum antara perguruan tinggi yang satu dengan perguruan tinggi yang lain, walaupun jurusan atau program studinya sama. Dengan keleluasaan membuat kurikulum ini, dinamika kampus dalam bidang akademik lebih semarak karena akan senantiasa selalu terjadi pembaruan-pembaruan dalam perjalanannya.
Kalau kita membanding-bandingkan guru dengan dosen, banyak sekali kelebihan yang dimiliki dosen walau kedua profesi ini pada dasarnya sama, yakni mendidik calon manusia dewasa. Pembandingan ini bukan untuk menumbuhkan rasa iri guru kepada dosen. Kelebihan yang dimiliki dosen antara lain, jam mengajar umumnya lebih sedikit, hari kosongnya lebih banyak, selalu diberi bantuan untuk mengadakan penelitian, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke strata yang lebih tinggi lebih terbuka, mempunyai akses lebih mudah pada teknologi dan yang terpenting kelulusan seorang mahasiswa ada di tangan dosen.
Berbeda sekali dengan guru, guru tidak memiliki kelebihan-kelebihan seperti itu. Bahkan guru tidak dapat membantu kelulusan siswanya padahal siswa yang ingin dibantunya adalah siswa yang sehari-harinya pintar dan akhlak-moralnya baik. Ketidaklulusan siswa tersebut karena ketika ujian sakit sehingga kurang konsentrasi akhirnya mendapat nilai di bawah standar. Dan, yang lebih menyakitkan, mata pelajaran yang nilainya di bawah standar hanya satu mata pelajaran. Ini benar-benar terjadi dalam setiap ujian nasional (sejak diberlakukan standar kelulusan UN).
Melalui KTSP kiranya perbedaan guru dengan dosen mulai dikurangi sedikit demi sedikit. Satu hal yang mulai ada kesamaan adalah tentang keleluasaan dalam menyusun kurikulum. Keleluasaan dalam menyusun kurikulum, penulis istilahkan dengan otonomi. Dengan demikian, kini guru dan dosen sama-sama memiliki otonomi. Dengan adanya otonomi guru, penulis berkeyakinan kreativitas guru akan muncul karena guru akan menjadi konseptor-konseptor yang siap melahirkan berbagai pemikiran yang berkaitan dengan kurikulum dan kemajuan siswa.
Di masa mendatang, otonomi guru ini mudah-mudahan akan lebih berkembang. Di masa mendatang pula dengan otonomi guru mudah-mudahan kelulusan siswa benar-benar ditentukan oleh guru karena yang mengetahui siswa secara mendalam bukan soal ujian, tetapi guru siswa tersebut. (*)Abd. Halim FathaniPengamat Politik Pendidikan dan Sekretaris Eksekutif Lingkar Cendekia Kemasyarakatan (LACAK) Malang
This entry is filed under
Esai dan Opini,
Pendidikan,
Ragam,
Tematik. You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0 feed. You can
leave a response, or
trackback from your own site.
Prev/Next Posts
«
Mengkaji Rasionalitas Al-Manar Home 20 Langkah Salah dalam Mendidik Anak »
One Response to “Menjunjung Martabat Guru”
Asshibbamal says:
November 23rd, 2006 at 08:02 am
Memang benar, bahwa Kurikulum dengan Standar isi 2006 telah memacu kompetensi pserta didik, meski masih butuh pembuktian. Tapi berkaca dari KBK, karena yang terbaru ini adalah pengmbangan dari sana, kompetensi peserta didik kan digeber lebih pol. Sayangny, tetap saja terdapat kekurangan di beberapa segi.
Pertama, tidak relevan jika proses mengajar yang ideal harus melulu yang selama ini dimiliki oleh dosen. Masalahnya, dosen telah berhadapan pada orang yang sejatinya telah menyiapkan dengan seluruh tenaga untuk memasuki dunia kerja. sementara guru tidaklah demikian. Tak jarang, guru terus memberi putusan untuk membantu menyelesaikan problem dalam siswa. Dikhawatirkan, karena masih anak atau remaja, mereka salah memilih dan malah terjerumus. Jadi, esensinya berbeda. Lantas, berimplikasi pada pemakaian kurikulum yang mestinya masih pada “pemberian petunjuk” yang mana yang benar dan mana yang salah. Termasuk balam substansi kurikulum.
Kedua, masih berkaca dari pengalaman KBK, rupanya bahan yang diajarkan cukup lepas dari substansi yang diinginkan untuk memasuki perguruan tinggi. Tentu ini akan menjadi penghambat bagi produktivitas sumber daya manusia yang matang melalui pendidikan akademis perguruan tinggi.
Walaupun begitu, kedua gejala kelemahan kurikulum terbaru ini masih berupa tanda-tanda. Artinya, bagi pihak yang terkait dapat mengantisipasi lebih dini. Semoga bermanfaat.
Mahasiswa Fisipol UGM